PBB-P2 Pontianak Bebas Sanksi dan Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen

PONTIANAK,- Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan itu berupa pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak ke-255. Kebijakan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Menurut Ruli, masyarakat diharapkan memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir. Dengan keringanan ini, wajib pajak dapat mengurangi beban pembayaran sekaligus menuntaskan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
Bapenda juga mendorong kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Masyarakat juga dapat membayar melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdah rahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Ruli menambahkan, digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak diimbau memanfaatkan program keringanan sebelum 30 November 2026. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui kanal resmi Bapenda Kota Pontianak.




