PONTIANAK,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memimpin tim gabungan melakukan pendataan dan penataan kawasan Coffee Street pada Kamis malam. Kegiatan itu melibatkan Satpol PP Kota Pontianak, Diskumdag Kota Pontianak, PLN, unsur Kepolisian, serta Kodim 1207/Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk mendata pelaku usaha, kondisi parkir, hingga penggunaan sambungan listrik di kawasan Coffee Street. Hasil pendataan akan menjadi dasar penataan agar aktivitas usaha tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami melakukan pendataan kawasan Coffee Street, termasuk parkir yang selama ini belum memiliki pengaturan resmi. Bersama tim gabungan kami juga melakukan pendataan penggunaan sambungan listrik sebagai bagian dari penataan kawasan,” ujarnya.

Manajer ULP PLN Pontianak, Dirga Permana, mengatakan PLN mendukung penataan kawasan usaha yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan listrik berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pencurian listrik maupun penyalahgunaan jaringan PLN. Sebagian besar pedagang diketahui memperoleh pasokan listrik dari sambungan rumah atau bangunan di sekitar lokasi.

Petugas juga mengamankan satu kabel yang terpasang langsung pada sambungan rumah tanpa melalui meteran. Saat diperiksa, tidak ditemukan adanya pemakaian listrik pada kabel tersebut. Kabel itu diamankan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

PLN mengimbau pelaku usaha yang telah memiliki izin berdagang agar memanfaatkan layanan kelistrikan resmi sehingga penggunaan listrik lebih aman dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Pontianak, Boy, menegaskan penataan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas umum. Menurutnya, badan jalan, bahu jalan, maupun area parkir merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

Meski demikian, pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan pendataan.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu yang dilakukan saat ini adalah pembinaan dan pendataan. Namun aturan tetap harus dipatuhi agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan pendataan sementara mencatat 43 pedagang yang tersebar di tiga titik Coffee Street.

Untuk sementara, para pedagang masih diperbolehkan berjualan sambil menunggu proses penataan selesai. Namun mereka diminta mematuhi batas marka jalan dan tidak menempatkan meja maupun kursi melewati garis yang telah ditentukan karena dapat mengganggu parkir, arus lalu lintas, serta membahayakan pengguna jalan.

Dishub bersama Satpol PP, Diskumdag, PLN, Kepolisian, Kodim 1207/Pontianak, dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi. Tujuannya agar kawasan Coffee Street tetap tertib, aman, nyaman, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.

Iklan