INFOWARGEPONTIANAK.COM, SUNGAI RAYA- Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (6/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin menjelaskan bahwa penetapan P-21 menandakan proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“ Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026. Selanjutnya kami akan berkoordinasi untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Kalbar.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025, laporan resmi terkait dugaan peredaran oli palsu tersebut diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Setelah laporan diterima, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam praktik peredaran produk pelumas palsu tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial EM. Tersangka diduga terlibat dalam peredaran produk oli yang tidak sesuai dengan standar serta merugikan konsumen.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dalam undang-undang tersebut.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan informasi yang seharusnya disampaikan kepada konsumen.
“ Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Burhanuddin.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diperiksa serta keterlibatan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain itu, jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini juga tergolong banyak sehingga memerlukan proses penghitungan, pemeriksaan, serta penyiapan tempat penyimpanan.
“ Barang buktinya cukup banyak, sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta pemeriksaan secara detail. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui dalam penyidikan,” ujarnya.
Untuk memastikan keaslian produk yang disita, penyidik juga melakukan pengujian melalui laboratorium. Hasil uji tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“ Hasil uji laboratorium mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka,” tambah Burhanuddin.
Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan pada kendaraan. Produk pelumas yang tidak sesuai standar dapat mengganggu kinerja mesin hingga menyebabkan kerusakan serius.
Karena itu, aparat kepolisian menilai penting untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik peredaran produk palsu.
Selain merugikan masyarakat, peredaran produk ilegal juga dapat merusak persaingan usaha yang sehat di sektor industri pelumas kendaraan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan.
Ia menyarankan agar masyarakat membeli oli hanya di tempat resmi atau distributor terpercaya guna menghindari risiko mendapatkan produk palsu.
“ Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Peredaran produk palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak kendaraan,” kata Bambang.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk oli palsu di pasaran.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen.
“ Jika masyarakat menemukan indikasi adanya peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan status perkara yang telah dinyatakan P-21, proses hukum terhadap tersangka EM kini memasuki tahap selanjutnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar akan segera melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setelah proses tersebut selesai, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk praktik peredaran barang palsu yang berpotensi membahayakan konsumen.
